Berita Palembang
Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Diringkus Polrestabes Palembang, Telah Beraksi di 4 Tempat
Tertangkapnya kelima pelaku berawal adanya laporan dari korban yang bernama Stanley Kaswandy (33 tahun), Rabu (29/4/2020) lalu
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG–Lima orang anggota sindikat spesialis pencurian mobil pickup L300 diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kaki empat pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tertangkapnya kelima pelaku berawal adanya laporan dari korban yang bernama Stanley Kaswandy (33 tahun), Rabu (29/4/2020) lalu.
Stanley mengaku kehilangan satu mobil pickup miliknya yang parkir di halaman kantor.
Team langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diringkus di salah satu penginapan di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Diketahui Keempat pelaku tersebut bernama Januar Pribadi alias Adi (22 tahun), warga Jalan Maju Bersama, Kelurahan AAL, Kecamatan Sukarami Palembang.
Yusuf Darmo Adi Prayitno (22 tahun), warga Desa Ringin Sari II, Kelurahan Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Deni Randi (39 tahun) warga Prumda Blok B6, Kecamatan Talang Kelapa Palembang.
Bustami alias Kiyai (31), warga Dusun II, Kelurahan Asahan, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi mengatakan satu pelaku lainya bernama M Setiawan (34), warga Jalan Taman Rusman, Kecamatan Talang Kelapa Palembang.
“Empat pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki nya masing-masing ada yang dikaki sebelah kanan dan kiri, kemudian satu pelaku yang beranama M Setiawan tidak dihadiahi dengan timah panas karena sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan kalau pelaku merupakan spesialis pencurian mobil pickup.
“Ya benar, para pelaku ini bisa dikatakan sindikat dan spesialis pencurian mobil pickup, dan menurut pengakuan para pelaku setidaknya mereka sudah beraksi di empat TKP," katanya.
Dalam menjalankan aksinya yang terahir para palaku berhasil mencuri satu mobil Mitsubishi pickup L300 BG 8856 IL, di depan Toko Q Rent Multimedia milik Stanley Kaswandy (33), Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 21.20 Wib.
Kemudian dari para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup L300 BG 8856 IL serta STNK nya, dua plat palsu Nopol BE 8697 LY, dua plat palsu BG 8856 IL, satu kunci Y, dan dua unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.