Baznas Palembang : Zakat Maal Bisa Dibayar Lebih Cepat Ditengah Pandemi Corona
Baznas Palembang : Zakat Maal Bisa Dibayar Lebih Cepat Ditengah Pandemi Corona
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pejabat atau perusahaan agar menyalurkan zakat maal atau zakat harta lebih cepat mengingat situasi saat seperti ini.
Banyak masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi corona seperti ini, tak jarang ada yang dipecat oleh perusahaan sehingga kepala keluarga tak bisa menafkahi keluarganya.
Ketua MUI Palembang dan juga Ketua Baznas Palembang HM Saim Marhadan mengungkapkan keutamaan dari zakat maal ini sendiri.
"Salah satunya menyucikan harta yang dimiliki orang yang memiliki rezeki yang berlimpah tersebut," ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Dia melanjutkan menurut surat Adz-Dzariat ayat 19 yang artinya Dan pada Harta-Harta Mereka Ada Hak Untuk Orang Miskin Yang Meminta Dan Orang Miskin Yang Tidak Mendapat Bagian.
"Hanya 2,5 persen saja hak fakir miskin yang ada pada seluruh harta yang kita miliki. Kalau kita menunda-nunda bahkan enggan mengeluarkan zakatnya maka sama saja kita memakan hak orang lain," jelasnya.
Syarat-syarat kekayaan yang wajib di zakat maal ini sendiri menurut Saim diantaranya harus cukup nishab dan al haul (berlalu satu tahun).
"Untuk nishab ini sesuai dengan yang sudah ditentukan, haul itu kan kepemilikan harta berlalu satu tahun tapi karena di masa pandemi seperti ini nishabnya sudah cukup misal kalau emas 85 gram (14-15 suku) jadi kalau uang dikali saja 1 gram emasnya berapa, jadi itu yang zakatkan 2,5 persen," ujarnya.
Ketentuan lain yang memberikan zakat maal ini adalah yang penting orang tersebut memiliki harta tersebut.
"Misal ada hasil perkebunan, punya uang ratusan juta, pokoknya kalau diuangkan itu sekitar Rp 60 juta setahun," ujarnya.
"Kalau orang yang tidak memiliki harta lebih seperti yang saya sebutkan tadi, bisa sedekah atau infaq.
Untuk bayar zakat maal ini bisa melalui badan amil zakat, melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid masjid," jelasnya.
Nanti zakat maal ini akan disalurkan badan amil zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut seperti fakir dan miskin, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, hamba sahaya, orang orang yang memiliki hutang, fi sabilillah dan ibnu sabil.
Sementara itu, sama seperti zakat maal yanh dikeluarkan lebih cepat, zakat fitrah pun begitu tak perlu menunggu akhir Ramadan atau sebelum Idul Fitri bisa dibayar lebih awal.
"Jadi tidak perlu ramai ramai ke masjid, ini juga untuk mengurangi kerumunan," tutupnya. (elm)