Baru Bebas Lantaran Program Asimilasi Corona, Pria Palembang Ini Tertangkap Menjambret
Baru saja bebas dari program asimilasi, Fredi Romadhon (25) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru saja bebas dari program asimilasi, Fredi Romadhon (25) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang kembali ditangkap.
Ia tertangkap, setelah melakukan penjambretan di kawasan Sekip Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.00.
Tersangka beraksi bersama temannya Ebot (DPO). Namun, saat beraksi Ebot berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka tertangkap massa di jalan Demang Lebar Daun saat terjebak di gang buntu.
Tersangka Fredy saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, mengakuz sebelum melakukan aksi penjambretan bersama Ebot, sudah berkeliling.
"Kata Ebot jalan-jalan dulu, makanya keliling. Saat di lokasi, Ebot yang tarik tas korban," ujar tersangka yang babak belur dihajar warga saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang.
Saat berada di kawasan Sekip, Ebot yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban. Ebot menarik tas korban dan langsung tancap gas usai mendapatkan tas korban.
Mengetahui menjadi korban jambret, spontan korban mengejar sambil berteriak. Melihat korban mengejar, mereka berupaya kabur. Namun, mereka salah masuk jalan.
Ia tidak dapat kabut lagi karena dikepung massa. Tersangka juga sempat dipukuli massa hingga babak belur. Sedangkan Ebot berhasil melarikan diri.
"Baru beberapa hari bebas dari program asimilasi. Aku sebenarnya tidak mau jambret, karena Ebot yang mengajak," ungkap tersangka kasus curanmor ini.
Sementara itu Kapolsek IB I Kompol Yenni Diarty di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan aksi tersangka ini sempat viral di media sosial setelah tertangkap melakukan penjambretan di Demang Lebar Daun Palembang.
"Tersangka ini menjambret di wilayah hukum Polsek Kemuning di kawasan Sekip, namun tersangka tertangkap di wilayah Polsek IB I. Kami hanya mengamankan tersangka saja, untuk proses selanjutnya akan di serahkan ke Polsek Kemuning karena saat terjadi penjambretan masuk wilayah hukum Kemuning," pungkasnya.