Razia Masker Palembang

Jalan Raya dan Pasar di Palembang Target Lokasi Razia Masker

Sekda kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh masa karantina bagi pelanggar yang terjaring razia.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sekda kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh masa karantina bagi pelanggar yang terjaring razia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Palembang menargetkan titik keramaian dan kerumunan seperti pasar serta jalan raya sebagai target lokasi razia masker.

Setiap pelanggar nantinya diwajibkan untuk menjalani karantina selama 1x24 jam di asrama haji.

Sekda kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh masa karantina bagi pelanggar yang terjaring razia.

Sebab selama dikarantina, ada beberapa kegiatan dengan unsur edukasi covid-19 yang wajib diikuti.

"Jangan serta merta dipikir selama karantina warga yang terjaring razia akan bisa tidur seperti di hotel," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut dikatakan, warga yang terjaring razia akan diberikan edukasi terkait bahaya penularan covid-19.

Mereka juga akan diminta menghapal bagaimana langkah tepat dalam mencegah penyebaran covid-19.

Selain itu, selama di asrama haji warga yang terjaring razia akan mendapat arahan dari dinas Kominfo atau Dinkes kota.

Misalnya seperti bagaimana cara menggunakan masker dan lain sebagainya.

"Ada juga pemutaran-pemutaran film yang berisi edukasi terkait covid-19. Nanti malam mereka baru boleh masuk kamar," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai kebijakan awal, razia masker dengan sanksi karantina selama 1x24 jam akan digelar selama 5 hari kedepan.

Asrama haji juga sudah menyiapkan 100 kamar yang digunakan sebagai tempat tidur bagi warga yang terjaring razia.

"Kalau misalnya ada yang terjaring razia sampai dua kali, bagaimana sanksinya itu diserahkan pada aparat penegak hukum. Sebab mereka diberikan wewenang untuk memberi tindakan bagi pelanggar," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved