15 Masjid di Lubuklinggau Masih Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah

Saat ini sudah sembilan warga Kota Lubuklinggau positif terjangkit Covid-19 dan delapan diantaranya transmisi lokal,

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS
Kepala Kankemenag Kota Lubuklinggau, H Azhari Rahardi saat dibincangi wartawan. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini sudah sembilan warga Kota Lubuklinggau positif terjangkit Covid-19 dan delapan diantaranya transmisi lokal, bahkan, status Kota Lubuklinggau saat ini zona merah.

Namun, di tengah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lubuklinggau hingga saat ini masih ada 15 masjid yang melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Kepala Kankemenag Kota Lubuklinggau, H Azhari Rahardi pun sangat menyayangkan hal tersebut, padahal ia mengaku seluruh masyarakat dan ormas-ormas islam semuanya sudah diberikan edaran.

"Untuk sekarang alhamdulillah sudah berkurang, tapi kurang lebih masih 15 masjid lagi terutama yang berada di pinggiran melaksanakan shalat berjamaah di masjid," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan, jika orang yang mengerti tentang fatwa, ketika fatwa keluar tidak akan ragu untuk melaksanakan fatwa itu. Namun permasalahan di lapangan kadang kala orang tidak mau mengerti.

"Orang tidak mengerti fatwa seolah-olah merasa benar sendiri. Karena orang yang mengeluarkan fatwa itu adalah orang ahli seperti ahli mantik, tafsir, fuqaha, nahu, shorof, seluruhnya bukan ujuk-ujuk fatwa itu keluar," paparnya.

Ia menuturkan, fungsi dikeluarkanya fatwa itu oleh para ulama tak lain untuk memutus mata rantai virus Covid-19 ini, sebab semua pihak saat ini berharap satu dua bulan ini pandemi Covid-19 cepat selesai.

"Dulu orang mengatakan Lubuklinggau ini masih hijau, ah tidak mungkin, tapi nyatanya merah, saya menekankan bahwa sholat berjamaah lebih baik dirumah saja," ujarnya.

Untuk itu, Ia pun mengimbau kepada pengurus masjid di Lubuklinggau fatuhilah fatwa ini, artinya bukan melarang tapi hanya mengalihkan shalat berjamaah di masjid dan diminta berjamaah dirumah.

"Karena jika selesai kita bisa kumpul kembali (shalat di masjid) dari pada kita berlarut-larut, menular sana menular sini," ungkapnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved