Nekat Mudik Bisa Dapat Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti
Aturan yang sudah mulai berlaku Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau pun sepeda motor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya telah dilarang untuk mudik saat Lebaran oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menjadi dasar pelarangan mudik tersebut.
Harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta adalah sanksi yang didapatkan oleh para pelanggar larangan mudik tersebut.
Tetapi juga melarang pemudik yang naik transportasi umum seperti di darat, laut maupun udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).
Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menguraikan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan. Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Pada kesempatan lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi atau pun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta"
Pengantin Baru ini Gagal Jalani Ramadan dan Lebaran Bersama Karena Covid-19 Usai ada Larangan Mudik
Pandemi corona yang masih terjadi di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo mengambil keputusan tegas.
Tak ingin penyebaran virus corona ini semakin meluas, Jokowi memilih untuk melarang masyarakatnya mudik.
Dampaknya, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api resmi dihentikan untuk sementara waktu.
Hal ini otomatis memupus harapan sebagian warga yang saat ini tengah merantau untuk bertemu dan berkumpul bersama keluarganya.
Hal itupun saat ini dirasakan oleh Fardiansyah (28). Warga Palembang yang saat ini bekerja di perusahaan sawit di Bangka Tengah, saat ini tengah kebingunan.

Hampir dipastikan, ia tak akan bisa menikmati saat bulan ramadan dan lebaran Idul Fitri nanti bersama istri kesayangannya.
Padahal, ini merupakan momen perdana Fardi menikmati saat ramadan dan Idul Fitri bersama Kia (27), istri yang baru dinikahinya sekitar tiga bulan yang lalu itu.
"Nggak tahu ini, kayaknya memang tidak bisa pulang, mau bagaimana sudah nasib," kata Fardi saat dibincangi Tribunsumsel.
Kesedihan Fardi bertambah, pasalnya sudah dua bulan lebih ia tak bertemu dengan wanita yang baru dinikahinya tersebut.
"Kemarin cuma sekitar dua minggu selesai acara pernikahan saya tinggal berangkat. Rencananya, puasa mau pulang, mau lebaran bareng, apalagi ini momen pertamakan? Pupus sudah," keluhnya.
Fardi menyebut, Bangka memang menerapkan sistem penanganan virus corona yang lebih ketat jika dibandingkan beberapa daerah lainnya.
Menurutnya, sejak beberapa waktu yang lalu, Bangka sudah membatasi akses orang untuk keluar dan masuk Bangka baik dari udara ataupun laut.
"Pesawat cuma boleh sekali terbang, kapal ditutup, cuma untuk logistik saja. Itu sebelum adanya pelarang mudik, ditambah lagi sekarang," katanya.
Dengan sulitnya untuk keluar dari Bangka, dan berhasrat untuk tetap menjalani ibadah di bulan ramadan dan lebaran bareng istri. Ia sempat meminta agar istrinya yang datang ke Bangka.
Namun, hal itupun gagal terlaksana karena maskapai penerbangan yang akan ditumpangi oleh Kia gagal untuk terbang.
"Semestinya sudah disini, tapi gagal terbang karena larangan. Maskapainya telat ngupdate. Itupun kami tahu, saat menelpon bandara. Akhirnya tiketnya direfund. Sial lagi, bukan balik duit hanya berupa voucher," ungkapnya.
Dengan kenyataan ini, Fardi mengaku istrinya cukup mengeluh, tapi dia hanya bisa menenangkannya dalam keadaan seperti ini.
"Sudah takdir, corona ini memang menyusahkan," cetusnya.
Fardi mengungkapkan, awalnya ia masih memiliki peluang untuk pulang ke Palembang dengan menggunakan transportasi laut.
Meski ditutup, beberapa waktu yang lalu, saat menggelar rapat bersama Gubernur Bangka Belitung.
Pelabuhan Tanjung Kalian bakal tetap dibuka untuk penumpang khusus pada hari minggu.
Namun, dengan adanua larangan keras untuk mudik dari Presiden Indonesia, Jokowi maka otomatis aturan tersebutpubn dipastikan bakal kembali diubah.
"Memang ditutup, tapi karena alasan kemanusiaan, khusus hari minggu diperbolehkan untuk penumpang. Tapi kalau begini aturannya dipastikan bakal berubah lagi," katanya.
Fardi mengaku dengan keadaan seperti ini, ia tetap mengapresiasi peraturan pemerintah dengan adanya larangan mudik.
"Kalau memang mudik tidak boleh, saran saja sih, itu bagi mereka yang sudah tinggal bersama anak istrinya yang ikut ditempat kerja walaupun merantau, itu tidak boleh. Nah kami ini, sendirian ditempat kerja, istri dikampung, dibedakanlah," terangnya.
Fardi juga mengaku mengerti, andaipun bisa kembali ke Palembang ia bakal melakukan karantina mandiri di rumahnya.
Fardi menyebut, pengecekan kesehatan di perusahaannya lebih ketat dibandingkan diluar karena hampir setiap hari melakukan pengecekan suhu tubuh
"Kalau bisa jangan seluruh warga dilarang pulang kampung. Mestinya diperbolehkan dengan syarat ataupun prosedur yang dibuat pemerintah. Memang harus dibedakan arti mudik dan pulang kampung," jelasnya.
Dikasus yang berbeda, meskipun sudah ditegaskan oleh Presiden Indonesia, Jokowi adanya larangan mudik.
Nyatanya, beberapa aplikasi penjualan tiket online masih bisa melakukan transaksi.
Hal itulah yang dirasakan oleh Rama yang saat ini tengah berada di Jakarta dan ingin pulang ke Palembang.
"Masih ada penjualan tiket, bahkan kakak saya yang dari Kalimantan sudah beli tiket ke Palembang," katanya.
Meski begitu, Rama mengaku khawatir untuk membeli tiket tersebut karena adanya larangan mudik dari pemerintah.
"Masih 50:50 takutnya nanti sudah beli malah nggak boleh terbang. Nah kalau kakak saya itu tinggal nunggu saja, boleh atau nggak terbang," keluhnya.