Termasuk Bandara SMB II Palembang, Daftar 34 Bandara Hentikan Penerbangan Penumpang Sementara

PT Angkasa Pura I dan II resmi menghentikan sementara sejumlah penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Hartati
Pengunjung tengah melintas di depan pintu kedatangan internasional di Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Angkasa Pura I dan II resmi menghentikan sementara sejumlah penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Antara, penutupan ini berlaku untuk periode penerbangan 24 April - 1 Juni 2020.

Total ada 34 bandara yang menghentikan penerbangan penumpangnya.

PT Angkasa Pura I:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
  4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
  5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
  7. Bandara El Tari di Kupang
  8. Bandara Pattimura di Ambon
  9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
  10. Bandara Internasional Lombok di Praya
  11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
  12. Bandara Internasional Yogyakarta
  13. Bandara Sentani di Papua
  14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
  15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

 

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha
SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha)

PT Angkasa Pura II:

  1. Soekarno-Hatta (Tangerang)
  2. Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  4. Kualanamu (Deli Serdang)
  5. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  6. Silangit (Tapanuli Utara)
  7. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
  8. Supadio (Pontianak)
  9. Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
  10. Radin Inten II (Lampung)
  11. Husein Sastranegara (Bandung)
  12. Depati Amir (Pangkalpinang)
  13. Sultan Thaha (Jambi)
  14. HAS Hanandjoeddin (Belitung)
  15. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  16. Kertajati (Majalengka)
  17. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  18. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  19. Minangkabau (Padang)

Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Suasana sepi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Jumat (24/4/2020).
Suasana sepi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Jumat (24/4/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

5 Layanan Penerbangan Masih Beroperasi

Meski begitu, ada 5 layanan Angkasa Pura I yang tetap beroperasi.

Layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

 

Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II
Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II (Dokumen Angkasa Pura II)
Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved