Larangan Mudik 2020
Bandara SMB II Palembang Hanya Melayani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus
Hanya saja sekarang melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus pada periode 24 April–31 Mei 2020
Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II memastikan bandara tetap beroperasi.
Hanya saja sekarang melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus pada periode 24 April–31 Mei 2020.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Fahroji mengatakan sesuai pasal 19 PM 25 Tahun 2020, larangan sementara kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan
Pada Pasal 20.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk :
a. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara
indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional Angkutan Kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan juga
Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai penerbangan terkait," tutur Fahroji.