Berita Selebriti

Pesinetron Raya Kitty Gugat Cerai Muhammad Abid Zia, Soal Hak Asuh Anak?

Pada Selasa 21 April 2020, Pengadilan Agama Soreang Bandung menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia.

Editor: Weni Wahyuny
instagram/rayanurfitrird
Raya Kitty 'Emon di Anak Langit' dan suaminya Muhammad Abid Zia 

Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.

Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.

"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.

Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).

Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir. Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.

3. Diberi waktu 14 hari

Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.

Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Fakta Putusan Cerai Raya Kitty, Dikabulkan tapi Belum Resmi Bercerai

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved