Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Warganet: Akhirnya Bisa Tidur tenang

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut mendapat pertanyaan soal beda mudik dengan pulang kampung.

Editor: Weni Wahyuny
instagram @susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti 

Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.

Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.

Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

 

Adapun, ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung.

Antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, deprsyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT).

Mereka juga diwajibakan untuk mendukung program ketahanan pangan.*

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jawaban Kocak Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Netizen Bisa Tidur Nyenyak

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved