Ayah Setubuhi Anak Kandung

P2TP2A Muratara Kecam Keras Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Rahmat Aizullah |
Tribunsumsel/Rahmat Aizullah
Ketua P2TP2A Muratara, Rudi Hartono - pelaku (baju merah) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kali ini seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial H (37) sudah diamankan anggota Sat Reskrim Polres Muratara, Rabu (22/4/2020).

Diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya itu pada 12 April 2020.

Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara.

Ibu Korban Ungkap Suami Ingin Sembelih Pemerkosa Anaknya, Tak Tahu Pelaku Itu Adalah Ayah Kandung

3 Pasien Positif Corona Setelah Minum Suplemen Sinergy Buatan Profesor di Sumsel Diklaim Sembuh

Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.

Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas kelakuan tersangka menyetubuhi darah dagingnya sendiri.

Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendapingan kepada korban, baik secara hukam, kesahatan medis maupun psikologisnya.

"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com.

Dia menuturkan, anak seharusnya dilindungi dan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dia menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Bahkan pelakunya terkadang keluarga sendiri, kadang pula lingkungan sekitar ataupun orang lain, baik dengan cara memaksa atau bujuk rayu.

"Peran serta kita semua sangat penting demi melindungi anak-anak kita, demi masa depan mereka," katanya.

Dia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang berat sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara. Mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved