Info Penting: Penerima Bansos, PKH dan BPNT Tak Perlu Datang Ke Bank

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Palembang, sebagai salah satu anggota Himbara penyalur bantuan sosial menyebutkan

Editor: Prawira Maulana
Sriwijaya Post
Ilustrasi Program Keluarga Harapan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Palembang, sebagai salah satu anggota Himbara penyalur bantuan sosial menyebutkan bahwa kini untuk jenis bantuan Pemerintah dilakukan percepatan penyaluran.

Kabag Mikro BRI Kanwil Palembang, Asep menyebutkan, untuk PKH misalnya jika sebelumnya penyaluran terhitung pertiga bulan, namun karena dampak covid-19 dipercepat dan disalurkan setiap bulan mulai April, Mei, hingga Juni 2020.

"Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Palembang sesuai data Dinas Sosial ada 52.863 KPM, yang menjadi problemnya kini harus ada proses percepatan penyaluran dan saat ini prosesnya sedang berlangsung," ujarnya, Rabu (22/4/2020)

Namun fakta di lapangan, kata Asep, sejumlah KPM masih banyak yang datang ke kantor cabang/unit kerja BRI untuk mengambil bantuan, padahal bantuan yang diterima mereka langsung masuk ke rekening dan hanya cukup mengambilnya di ATM/Agen Brilink terdekat.

"Inilah yang terus kita sosialisasikan, bahkan di pintu masuk bank juga sudah dipasang spanduk informasi, mengingat ditengah pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan adanya kerumunan massa. Mari kita sama-sama mengantisipasi penyebaran covid-19," jelasnya

Kemudian, untuk penyaluran BPNT senilai Rp 200 ribu per KK dalam bentuk sembako berupa Beras, telur, dan kacang-kacangan sesuai yang ditentukan Pemerintah, juga akan disalurkan setiap bulan hingga akhir tahun nanti.

Jumlah penerima program ini di Kota Palembang mencapai 88.140 KK. Tetapi terjadi penambahan (perluasan) data penerima baru per April 2020 yakni sebanyak 18.821 sejak pandemi Covid-19 terjadi.

"Untuk penerima BPNT perluasan ini kami informasikan bahwa penyaluran akan dilakukan berjadwal di Kelurahan masing-masing tidak harus ke Bank. Saat pengambilan bawa KTP dan KK. Selama proses penyaluran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dijalankan," jelasnya.(cr26)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved