Berlaku 24 Maret 2020, Warga Jabodetabek, Daerah PSBB dan Zona Merah COVID-19 Dilarang Mudik
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
TRIBUNSMSEL.COM, JAKARTA - Masyarakat dilarang mudik di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Dengan adanya larangan mudik tersebut nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," katanya.
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi. Transportasi masal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya larangan mudik disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."
Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.
Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah Corona