Nekat Lucuti Pakaian, Wanita 38 Tahun Pura-pura Diperkosa Demi Dapat Rokok, Begini Kronologinya

Inilah kronologi wanita 38 tahun rela melucuti pakaian di Tempat Umum demi dapat rokok. Ya, seorang wanita asal Gadukan Timur, Surabaya,

Editor: Moch Krisna
Surya Malang
Sumiati Wanita Pencuri Rokok 

"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan, masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.

Diketahui niat tersangka mencuri adalah untuk kulakan.

Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.

"Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi," imbuh Suhari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang Rp 156 ribu.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Wanita 38 Tahun Rela Melucuti Pakaian di Tempat Umum Demi Dapat Rokok, Ini Kronologi Lengkap, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/04/18/wanita-38-tahun-rela-melucuti-pakaian-di-tempat-umum-demi-dapat-rokok-ini-kronologi-lengkap?page=all.

Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved