Palembang Zona Merah

Palembang Zona Merah, Ini Penjelasan Gubernur Sumsel Ditanya Tentang PSBB

Menangapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, zona merah itu jangan sampai ada persepsi yang salah

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan soal zona merah dan layak tidaknya penerapan PSBB, Jumat (17/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel Zen Ahmad, Jumat (17/4/2020) mengatakan, saat ini Palembang masuk zona merah.

Menangapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, zona merah itu jangan sampai ada persepsi yang salah.

Zona merah itu karena di daerah tersebut terjadi transmisi lokal atau penularannya terjadi antar keluarga dan tetangga di wilayah itu.

"Red zone itu lebih kepresepsi, bukan tahapan gawat tidak gawatnya. Karena kan ada yang green, yellow, blue, red dan lain-lain."

"Nah ini jangan sampai melemahkan semangat-semangat kepala daerah dan pejuangannya yang sudah maksimal tapi sebutan di masyarakat red zone," kata Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (17/4/2020).

Palembang Zona Merah, Apa Maksudnya dan Bagaimana Penerapan di Masyarakat? Ini Penjelasannya

Deru pun mengatakan, zona merah itu adalah istilah yang muncul dari pusat.

Tapi itu bukan menandakan volume, lebih ke transmisi lokal.

Karena ada juga derah yang volumenya lebih banyak tapi tidak zona merah.

Karena kasusnya impor artinya tertular dari daerah lain atau negara lain.

Lalu status siaga darurat, tangap darurat dan lain-lain itu kepala daerah yang menentukan.

Deru menjelaskan, seperti Prabumulih yang bisa menentukan red zone itu kepala daerahnya dengan surat ketetapan.

"Saya serahkan kepada Bupati dan Walikota untuk menentukan daerahnya, kekuatannya, karena bukan dari epidemiologi saja tapi dari berbagai aspek termasuk ketahanannya, keamanannya serta harus dihitung kira-kira sejauh mana dampak kalau di PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kan."

"Jika kajiannya sudah tepat saya akan ajuka ke Menteri Kesehatan," kata Herman Deru.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun seperti diketahui ada beberapa daerah seperti Papua Sulawesi Utara, kena tolak karena memang ada kriteria khusunya.

Sehingga daerah itu jadi tidak bisa juga disamakan dengan DKI.

"Sedangkan, di sini Walikota dan Bupati Kepala Daerah yang dibawa naungan Provinsi. Maka saya sebagai gubernur menantikan dari segala perhitungannya bagi Walikota dan bupati yang sudah merasakan daerahnya layak PSBB dan sesuai kriteria mongo saja," katanya.

Tambahan 17 Kasus Positif

Jumlah kasus positif corona (covid-19) di Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (17/4/2020), bertambah 17 orang.

Dengan demikian sudah ada 54 orang terkonfirmasi positif covid-19 di Sumsel.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Sumsel, dr Zen Ahmad mengatakan, dari 17 kasus tambahan baru di Sumsel, sebanyak 14 orang menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan 3 orang lagi memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

”Karena 14 itu merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) sehingga bisa untuk menjalani isolasi mandiri seperti di rumah atau fasilitas kesehatan yang tersedia."

"Sedangkan 3 lagi sisanya, bila dilihat dari kondisi mereka memang diharuskan untuk mendapat perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Dari tambahan 17 kasus yang baru terkonfirmasi di sumsel, 15 diantaranya berasal dari Palembang dengan penyebaran transmisi lokal.

Dengan fakta tersebut, maka Palembang menjadi kota kedua yang masuk daftar zona merah di Sumsel setelah Prabumulih.

”Dengan data yang signifikan bahwa sudah ada transmisi lokal di wilayah ini, maka secara otomatis Palembang dinyatakan sebagai wilayah zona merah covid-19,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved