Hitungan Menteri Sri Mulyani Jika Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Indikasi Peningkatan PHK
Hitungan Menteri Sri Mulyani Jika Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Indikasi Peningkatan PHK
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bendahara Negara melakukan penghitungan terkait PPH
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penerimaan pajak penghasilan ( PPh) pasal 21 kembali tumbuh melambat sebesar 4,94 persen (year on year/yoy) mencapai Rp 36,58 triliun hingga Maret 2020.
Sementara pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih double digit sebesar 14,07 persen.
Adapun pada Februari lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih sebesar 13,5 persen.Dari besaran penerimaan tersebut, terjadi pertumbuhan pembayaran PPh 21 atas Jaminan Hari Tua ( JHT) atau pensiun sebesar 10,12 persen.
Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi untuk kuartal I di setiap tahun.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingginya pembayaran PPh 21 untuk JHT di awal kuartal ini bukanlah indikator yang baik untuk perekonomian.
Sebab, hal tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.
"Artinya, begitu mereka (perusahaan) melakukan lay off, mereka membayarkan JHT dan pensiun dan kemudian dibayarkan di PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
"Jadi kalau tumbuh bukan berarti baik, tetapi adanya para pekerja yang lay off dan pembayaran pesangon dan JHT menghasilkan PPh 21 JHT pensiun tersebut," jelas dia.
Bendahara Negara itu mengatakan, pihaknya akan terus mengamati pergerakan penerimaan PPh pasal 21.
Sebab, kenaikan penerimaan PPh 21 JHT pensiun saat ini perlu diwaspadai.
"Karena kalau ada kenaikan, indikasinya untuk mereka yang alami PHK," jelas dia.
Secara lebih rinci Sri Mulyani memaparkan penerimaan per jenis pajak, yaitu untuk PPh Orang Pribadi (OP) pasal 29 pada periode Maret menurut dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada Maret 2020 pemerintah baru mengantongi penerimaan dari PPh pasal 29 sebesar Rp 1,72 triliun sementara tahun lalu mencapai Rp 5,21 triliun.
Sementara dari Januari hingga Maret, realisasi penerimaan PPh 29 sebesar Rp 3,08 triliun. PPh Badan juga mengalami tekanan besar.