Palembang Zona Merah

BREAKING NEWS, Palembang Zona Merah, Tambahan 15 Kasus Positif Corona Transmisi Lokal

Sampai hari ini, Jumat (17/4/2020), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang

Editor: Wawan Perdana
corona.sumselprov.go.id
Ilustrasi virus corona : Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Penetapan ini berdasarkan riwayat infeksi Corona yang berdasarkan transmisi lokal.

Sampai hari ini, Jumat (17/4/2020), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang.

Sehingga total konfirmasi positif Corona di Sumsel sampai hari ini berjumlah 54 kasus positif.

"Kita mengatakan Palembang berada di zona merah. Ini memang hasil dari tracking kasus di awal, ada satu orang yang positif, orang terlibat tersebut dilakuikan pelacakan," kata juru Bicara Penanganan Corona Sumsel, Zen Ahmad, Jumat (17/4/2020).

Pasien yang terkonfirmasi yang positif hari ini:

kasus 38
Perempuan, 51 tahun, Palembang, kasus lokal

Kasus 39
Perempuan, 43 tahun, Banyuasin, kasus lokal

Kasus 40
Pria, 33 tahun, Palembang, status lokal

Kasus 41
Pria, 24 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 42
Perempuan, 22 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 43
Pria, 30 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 44
Perempuan, 62 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 45
Pria, 20 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 46
Pria, 45 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 47
Pria, 51 tahun, domisili Palembang, lokal

Kasus 48
Perempuan, 47 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 49,
Perempuan, 32 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 50
Pria, 42 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 51
Pria, 32 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 52,
Pria, 32 tahun, domisili Bandung, kasus impor

Kasus 53,
Perempuan, 55 tahun, domisili Palembang, status lokal

Kasus 54,
Perempuan, 55 tahun, domisili Palembang, status lokal

Apakah akan PSBB?

Palembang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Jumat (17/4/2020).

Banyak yang bertanya apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan di Palembang?

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan maka ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian.

"Kalau virus ini terus menyebar dan meluas kita harus siap untuk PSBB," ungkapnya, Jumat (17/4/2020).

Beberapa hal yang dimaksud Fitri, seperti berkoordinasi dengan kementerian Kesehatan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Bila harus diterapkan tentu akan berdampak sekali, kepada seluruh sektor yang ada selama 14 hari ke depannya,"

"Seperti usaha usaha harus banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa, selama PSBB itu diberlakukan,” tegasnya.

Kemudian, yang harus diperhatikan berikutnya mengenai persiapan pasokan sembako untuk warga selama PSBB itu diberlakukan.

Berdasarkan data setidaknya ada 38 ribu Kepala Keluarga (KK) Miskin baru (Misbar) yang mendapat bantuan sembako.

"Belum lagi ada tambahan lonjakan warga yang harus ditangangi yang kini sudah mencapai 47 ribu lebih yang harus mendapat sembako."

"Karenanya pasokan sembako dan pendistribusian harus siap,jangan sampai PSBB diberlakukan kita tidak siap," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved