NU dan Muhammadiyah Putuskan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Saja, Halal Bihalal Dihindari

Salat tarawih dan Idul Fitri akan dijalankan masing-masing di rumahkarena wabah Corona atau Covid-19 sedang melanda Indonesia.

SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi Salat Id 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Salat tarawih dan Idul Fitri akan dijalankan masing-masing di rumahkarena wabah Corona atau Covid-19 sedang melanda Indonesia.

Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dua ormas islam terbesar di Indonesia membuat keputusan tersebut.

Kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), 

Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.

Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjemaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.

Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4/2020).

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.

Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (muslim)

Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.

Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved