Berita BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19
Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease
Editor:
M. Syah Beni
Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.