ASN Tidak Pakai Masker Bakal Kena SP 1

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkab Muaraenim tidak segan-segan memberikan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) k

Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Bupati Muaraenim Juarsah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkab Muaraenim tidak segan-segan memberikan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muaraenim yang tidak mengunakan masker ketika bekerja dilingkungan Pemkab Muaraenim.

"Saya perintahkan atasan OPD masing-masing untuk memberikan SP1 bagi ANS yang melanggar. Saya akan pantau dan perhatikan serius demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tegas Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH, Kamis (16/4/2020).

Menurut Juarsah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, perlu kerjasama dan keseriusan semua elemen masyarakat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja.

Breaking News: 2 Warga Lubuklinggau Positif Corona, Info Awal dari Rekaman Suara Walikota yang Bocor

Dan untuk memastikan tersebut, semua pihak harus disiplin mulai dari masyarakat, TNI, Polri termasuk ANS terutama dilingkungan Pemkab Muaraenim.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi ANS yang masih membandel jika keluar rumah tidak menggunakan masker dan himbauan lainnya tentang Covid-19 ini. Dan pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut, jika ANS ketahuan tidak menggunakan masker langsung SP1. Supaya ini menjadi perhatian serius pimpinan masing-masing OPD.

"Kita patut bersyukur hingga sampak saaat Kabupaten Muaraenim masih zona Hijau," tegasnya.(ari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved