Berita Muara Enim
ASN di Muara Enim Tidak Pakai Masker Diberi Sanksi SP1
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memakai masker
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memakai masker.
Pemakaian masker diwajibkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) akan diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan kewajiban ini.
"Saya perintahkan atasan OPD masing-masing untuk memberikan SP1 bagi ASN yang melanggar. Saya akan pantau dan perhatikan serius demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tegas Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, Kamis (16/4/2020).
Menurut Juarsah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, perlu kerjasama dan keseriusan semua elemen masyarakat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja.
• Tidak Ada Travel Terdaftar di OKI, Semua Angkutan Umum Ilegal Akan Ditertibkan
Dan untuk memastikan tersebut, semua pihak harus disiplin mulai dari masyarakat, TNI, Polri termasuk ANS terutama dilingkungan Pemkab Muaraenim.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi ANS yang masih membandel jika keluar rumah tidak menggunakan masker dan himbauan lainnya tentang Covid-19 ini.
"Kita patut bersyukur hingga sampak saaat Kabupaten Muaraenim masih zona Hijau," tegasnya. (SP/ Ardani)