Berita Muara Enim

ASN di Muara Enim Tidak Pakai Masker Diberi Sanksi SP1

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memakai masker

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Masker. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memakai masker. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memakai masker.

Pemakaian masker diwajibkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) akan diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan kewajiban ini.

"Saya perintahkan atasan OPD masing-masing untuk memberikan SP1 bagi ASN yang melanggar. Saya akan pantau dan perhatikan serius demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tegas Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, Kamis (16/4/2020).

Menurut Juarsah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, perlu kerjasama dan keseriusan semua elemen masyarakat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja.

Tidak Ada Travel Terdaftar di OKI, Semua Angkutan Umum Ilegal Akan Ditertibkan

Dan untuk memastikan tersebut, semua pihak harus disiplin mulai dari masyarakat, TNI, Polri termasuk ANS terutama dilingkungan Pemkab Muaraenim.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi ANS yang masih membandel jika keluar rumah tidak menggunakan masker dan himbauan lainnya tentang Covid-19 ini.

"Kita patut bersyukur hingga sampak saaat Kabupaten Muaraenim masih zona Hijau," tegasnya. (SP/ Ardani)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved