Timnas Indonesia

Ditinggal Ratu Tisha Destria, Tenyata Menjadi Sekjen PSSI Itu Tak Mudah, ini Syarat dan Tugasnya

Ditinggal Ratu Tisha Destria, Tenyata Menjadi Sekjen PSSI Itu Tak Mudah, ini Syarat dan Tugasnya

Editor: Slamet Teguh
Instagram @ratu.tisha
Mantan Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria 

Ditinggal Ratu Tisha Destria, Tenyata Menjadi Sekjen PSSI Itu Tak Mudah, ini Syarat dan Tugasnya

TRIBUNSUMSEL.COM - Ratu Tisha Destria resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI pada Senin (13/4/2020).

Melalui rekaman audio yang diunggah ke Instagram pribadi milikinya, Ratu Tisha menyampaikan pengalamannya di tubuh PSSI sejak menjabat pada Juli 2017.

Keputusan yang diambil Ratu Tisha otomatis bakal menjadikan ruang kosong pada posisi Sekjen PSSI, dan kini publik mempertanyakan siapa calon pengganti Ratu Tisha.

Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Soemantri menegaskan akan menjalankan prosedur, mekanisme yang ada, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dalam pencarian calon pengganti Ratu Tisha.

"Ada fit and proper test yaang harus dilalui sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI," kata Cucu Soemntri dikutip dari Liga Indonesia.

Posisi sekjen sangat menentukan dalam Organisasi PSSI, oleh karena itu, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia ini menginginkan sosok yang tepat, yang mengerti sepak bola Indonesia secara menyeluruh.

Berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan, Sekjen memiliki tugas untuk melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.

Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.

Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.

"Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail," pungkas Cucu.

Dilansir Kompas.com, melengkapi syarat menjadi Sekjen PSSI, tertuang dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3.

“Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” tulis isi Statuta PSSI pasal 61 ayat 2.

Meski Kompetisi Terhenti, Sriwijaya FC Tetap Mebutuhkan Sosok Ratu Tisha Destria Sebagai Manajer Tim

Masih Dibekap Cedera, Bagus Kahfi Sebut Punya Janji Kepada Mantan Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria

Mundur Dari Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria Disebut Bakal Menjadi Manajer Tim Sriwijaya FC

Kemudian dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 3 dijelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Jenderal, di antaranya:

a. Melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan komite eksekutif sesuai dengan arahan dari ketua umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved