Warga Blokade Jalan, Tolak Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di TPU : Kami Takut Tertular

Dalam aksi itu, warga yang blokade jalan khawatir jenazah tersebut menularkan virus corona baru atau Covid-19 kepada warga sekitar

kompas.com
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MIMIKA - Warga menolak jenazah pasien positif corona dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) karena dikhawatirkan jenazah itu masih bisa menularkan virus

Hal itu yang dilakukan oleh sekelompok warga yang tinggal di belakang tempat pemakaman umum (TPU) SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua

Mereka memblokade ruas jalan menuju kuburan pada Senin (13/4/2020).

"Masyarakat belakang TPU SP1 dan sekitarnya sepakat menolak jenazah positif Covid-19 dikuburkan di situ," kata koordinator aksi, Ariyas Murib di lokasi.

Juliana Liem Mahasiswi Asal Medan Sempat Telepon Adik Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

Warga meminta pemerintah menyiapkan lahan khusus yang jauh dari permukiman warga untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Dalam aksi itu, warga yang blokade jalan khawatir jenazah tersebut menularkan virus corona baru atau Covid-19 kepada warga sekitar.

"Kami takut tertular virus tersebut, apalagi virus itu sangat mematikan," ujar Ariyas.

Pemerintah Kabupaten Mimika memakamkan dua jenazah pasien yang meninggal karena virus corona baru atau Covid-19 di lahan baru area kuburan SP 1 beberapa waktu lalu.

Masyarakat tak ingin TPU SP 1 kembali dijadikan sebagai lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal karena virus corona.

Meski tak ada jenazah pasien corona yang dimakamkan hari ini, puluhan warga berkumpul dan menutup jalan mengunakan papan juga kayu.

Warga di Mimika blokir jalan tolak pasien corona dimakamkan
Warga di Mimika blokir jalan tolak pasien corona dimakamkan ()

Aksi itu pun terpaksa dibubarkan polisi.

Polisi menilai aksi penutupan jalan ini menganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Pembubaran itu juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Salah satu poin dalam maklumat itu adalah tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau lingkungan sendiri.

Juliana Liem Mahasiswi Asal Medan Sempat Telepon Adik Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

"Kami terpaksa bubarkan, karena sangat menggangu aktivitas masyarakat dan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," kata Kapolsek Mimika Baru Kompol Saraju.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved