Wanti-wanti Untuk Napi yang Dibebaskan Tapi Tertangkap Kembali

Program Asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham terhadap narapidana untuk mencegah penyebaran virus Covid19,

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
shutterstock
ilustrasi penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Program Asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham terhadap narapidana untuk mencegah penyebaran virus Covid19, pastinya sudah dipikirkan sebelumnya hingga ada program ini.

Namun, ternyata program asimilasi ini ada yang disia-siakan narapidana ketika bebas.

Bukannya memanfaatkan untuk bertobat, malah kembali beraksi melakukan kejahatan.

Seperti tersangka Agustian (25) warga Jalan Blabak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang yang kembali ditangkap anggota Polsek IT II Palembang. Tersangka ditangkap, setelah mencuri motor milik Husin (43) di Jalan Ali Gatmir Lorong Sungai Bayas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang saat sedang diparkir di depan rumah.

Dari pengkauan tersangka, ia baru bebas tiga hari setelah mendapat program asimilasi dari pihak lapas di Palembang untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Penangkapan tersangka karena kembali melakukan tindak kejahatan, sungguh sangat disayangkan Ditreskrimum Polda Sumsel. Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham terhadap narapidana harusnya dapat dimanfaatkan narapidana untuk menjadi orang baik dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

"Sepenuhnya, program asimilasi yang dilakukan pemerintah kami dukung. Pasti sudah ada pertimbangan yang matang terkait program asimilasi itu. Sayangnya, dari narapidana yang bersangkutan untuk tidak memanfaatkan program itu menjadi orang yang baik ketika bebas," katanya, Senin (13/4/2020).

Menyikapi hal tersebut, Ditreskrimum juga telah melakukan antisipasi tindak kejahatan bila terjadi peningkatan. Ditreskrimum dan jajaran hingga ke Polsek sudah diperintahkan untuk lebih melakukan peningkatan pengawasan terhadap napi yang baru bebas dan patroli.

Selain itu, perintah penindakan juga pasti akan dilakukan bila narapidana yang bebas dari program asimilasi berulah lagi. Penindakan secara tegas, pastinya akan dilakukan bila memang narapidana yang bebas dari program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan terlebih mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

"Kami himbau, lebih baik hidup dengan menjadi orang yang benar. Manfaatkan program asimilasi yang diberikan pemerintah untuk hidup lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Masyarakat juga kami himbau, agar bisa menerima narapidana ini bila ia memang sudah benar-benar bertaubat. Jangan mengucilkannya," jelasnya.

Namun, berbeda bila bebas malah kembali melakukan tindak kejahatan. Apapun alasannya, tindakan kejahatan yang dilakukan tetap diproses hukum dan tidak akan diberikan toleransi. Bahkan, tindakan tegas juga bisa dilakukan kepada narapidana yang bebas dari program asimilasi bila kembali berulah.

"Kami himbau juga kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Bisa saja, narapidana yang bebas dari program asimilasi ini kembali berulah seperti yang disebutkan tertangkap di wilayah hukum Polsek IT II Palembang. Terlebih, dengan kondisi saat ini, lebih baik bila tidak ada keperluan yang penting lebih baik di rumah. Kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dengan patroli dan pengawasan baik berpakaian preman maupun berseragam," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved