Semula 26-29 Mei 2020, Libur Hari Raya Idul Fitri 2020 Digeser di Bulan Desember, Catat Waktunya!

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, cuti bersama dicabut dan digeser ke akhir

Editor: Weni Wahyuny
Canva
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggeser libur Idul Fitri tahun ini. Keputusan ini diambil lantaran wabah corona yang terjadi di seluruh Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggeser libur Idul Fitri tahun ini.

Keputusan ini diambil lantaran wabah corona yang terjadi di seluruh Indonesia.

Pasalnya, momen libur Idul Fitri sering kali digunakan sebagai waktu yang pas untuk mudik atau pulang kampung.

Hal itu sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap peringatan Hari Raya Idul Fitri.

 

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020).
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Hal ini dimaksudkan agar warga yang seharusnya pulang kampung menunda untuk mudik.

Kebijakan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Berikut perubahan selengkapnya

1. Mulanya 26-29 Mei 2020

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, cuti bersama dicabut dan digeser ke akhir tahun.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

2. Maulid Nabi Muhammad Juga Digeser

Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain membahas penggeseran cuti hari raya Idul Fitri, rapat juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

 

3. Arahan Presiden Joko Widodo

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved