Siap-siap Didenda Rp 100 juta, Pengemudi Mobil Pribadi dan Motor yang Melanggar PSBB Jakarta
Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi
Sepeda Motor
Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.
"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ; "Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/063213215/mobil-pribadi-dan-motor-melanggar-psbb-jakarta-denda-rp-100-juta?page=all.
Editor : Agung Kurniawan