Hukum 3 Kali Tidak Sholat Jumat Disaat Wabah Covid-19 Melanda, Begini Kata Ustaz Abdul Somad
Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin luas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginformasikan kepada umat Islam untuk boleh tidak sholat Ju
TRIBUNSUMSEL.COM -- Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin luas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginformasikan kepada umat Islam untuk boleh tidak sholat Jumat, serta menggantinya dengan sholat dzuhur.
Terlebih di kawasan zona merah COVID-19.
Namun sebagian umat Islam memiliki cara pandangan lain. Mereka berpendapat lebih takut kepada hukum Allah SWT ketimbang virus corona.
Hal ini pun mendapat tanggapan Ustad Abdul Somad.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad dari kitab fiqih, dalam ceramahnya tahun 2015 silam menyebutkan, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut memang akan mendapatkan hukuman yaitu hatinya dikunci oleh Allah.
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut tanpa ada udzur syar'i, Allah mengunci hatinya, tak disebut kafir, Allah mengunci hatinya. Tapi itu ancaman," jelas Ustadz Abdul Somad sebelum virus Covid-19 mewabah di Indonesia.
Lantas bagaimana hukum tidak shalat Jumat secara berturut-turut karena ada wabah virus corona (COVID-19)?
"Jumat ini kita sudah 3 kali tidak shalat Jumat, karena wabah Virus Corona.
Oleh sebab itu kita tidak termasuk didalamnya (dikunci hatinya karena tidak menjalankan shalat Jumat) karena ada sebab.
Siapa yang menjamin sekarang steril? Kecuali ada alat steril, ada sekarang alatnya? Tidak ada.
Larilah engkau dari orang yang terkontaminasi kena penyakit menular ini, sebagaimana engkau lari dari singa.
Corona ciptaan Allah, saya pun ciptaan Allah. Ooh kalau gitu dibalik, singa ciptaan Allah lah hadapilah singa.
'Tapi Ustadz mengatakan corona itu jundun min junudillah', bukan kata saya, tapi 7 ulama mengatakan dari hadist nabi dari riwayat Aisyah : wabah penyakit itu dikirim sebagai adzab bagi siapa yang dikehendaki Allah, tapi bagi orang yang beriman, menjadi rahmat yang seharusnya mati konyol jadi mati syahid"
Penjelasan MUI