LRT dan Kereta Api Masih Operasi, Penumpang yang Tak Pakai Masker Tidak Boleh Naik
Sesuai dengan rekomendasi dari WHO, bahwa masyarakat diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sesuai dengan rekomendasi dari WHO, bahwa masyarakat diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ke tempat fasilitas publik maka kini naik kereta api dan LRT Sumsel pun wajib menggunakan masker.
"PT KAI mewajibkan para penumpang yang berada di stasiun dan kereta api jarak jauh serta LRT Sumsel untuk menggunakan masker mulai 12 April 2020," kata Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, Rabu (8/4/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api maupun LRT Sumsel.
Ketika penumpang sudah membeli tiket namun tidak pakai masker maka untuk tiket KA jarak jauh akan dikembalikan penuh.
Menurutnya, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi ke tempat fasilitas publik, selain itu penting untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan bersama dari penyebaran virus covid-19.
"Menjelang 12 April, KAI mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya," bebernya.
Sebelumnya langkah-langkah pencegahan virus Covid-19 juga telah dilakukan oleh PT KAI Divre III Palembang dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya, dan Pengurangan operasional LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dengan waktu operasional dari pukul 08.39 - 17.27 dan waktu jarak antar kereta (headway) 36 menit.
Walaupun dilakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI tetap menyediakan sarana transportasi dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan kereta api Rajabasa dan ke Lubuk Linggau dengan kereta api Serelo.
Akan tetapi hanya di sediakan 265 tempat duduk setiap rangkaian kereta nya atau 50 persen saja tiket yang di jual. Hal ini dikarenakan PT KAI tetap menerapkan social distancing dan physical distancing yang telah dimulai pada tanggal 2 April 2020.
"KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api yang telah dipesan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran," ungkapnya.