Nekat Mudik Lebaran Saat Wabah Virus Corona, ASN Bakal Dapat Sanksi Ini, Resmi Dilarang

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 

serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya,

sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

ASN akan mendapatkan sanksi jika nekat berpergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik.

Mereka akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti yang dituliskan dalam SE tersebut.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

ASN yang dalam keadaan terpaksa harus mendapat izin terlebih dulu atasan masing-masing. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair (kolase TribunStyle.com)

Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved