Nekat Mudik Lebaran Saat Wabah Virus Corona, ASN Bakal Dapat Sanksi Ini, Resmi Dilarang

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pada tahun 2020 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah.

Ini dikarenakan telah terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

 

 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing.

Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diterapkan.

Langkah tersebut termasuk imbauan untuk tidak mudik saat wabah Covid-19.

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB, diimbau agar para ASN dan keluarga tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Bepergian tersebut termasuk mudik lebaran.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran,

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved