Fakta Terbaru Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun di Kupang Saat Dini Hari, Kaget Lihat Ibu Korban
Sosok GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12), siswi sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG -- Sosok GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12), siswi sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang ketika dini hari.
Saat itu pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.
"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.
GFM kemudian membawa Pin ke Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang.

Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.
Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.
2. Keluarga panik
Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.
Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.
B lalu membangunkan M, ibu korban.
B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.
3. Pelaku kaget & terjatuh
Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.
5. Pelaku tak ditahan
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.
Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.
Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
(tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun Saat Dini Hari, Pelaku Kaget Lihat Ibu Korban di Halaman, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/06/fakta-siswi-sd-dicabuli-pemuda-16-tahun-saat-dini-hari-pelaku-kaget-lihat-ibu-korban-di-halaman?page=all.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari