Simak Kategori Baru Kasus Virus Corona, Ini Ciri Ciri Orang Tanpa Gejala Disebut Pasien OTG
Jumlah kasus virus corona di Indonesia kini semakin bertambah.Dari data yang dilansir oleh covid19.go.id, hingga Jumat (3/4/2020) total kasus di Ind
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jumlah kasus virus corona di Indonesia kini semakin bertambah.
Dari data yang dilansir oleh covid19.go.id, hingga Jumat (3/4/2020) total kasus di Indonesia sudah mencapai 1986 kasus.
Total kasus tersebut setelah adanya penambahan 196 kasus dari hari sebelumnya.
Setelah sebulan ditemukan kasus virus corona di Indonesia, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian.
Dikutip dari Kompas.com, pedoman tersebut selalu diperbarui sesuai dengan temuan Kementerian Kesehatan mengenai Covid-19 ini.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengeluarkan update pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut pada 27 Maret 2020.
Pembaruan tersebut merupakan revisi keempat yang telah dikeluarkan sejak pertama kali dirilis.
Banyak perubahan dalam pedoman tersebut termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Satu lagi yang terbaru dari pedoman tersebut adalah adanya penambahan dalam kategori kasus terkait Covid-19.
Sebelumnya, kategori tersebut hanya ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Kini ada lagi kategori baru yakni orang tanpa gejala (OTG).

Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 beraktivitas saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru. (AFP/STR/CHINA OUT)
Apa itu orang tanpa gejala (OTG)?
Dalam dokumen pedoman itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.