Inilah Pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang Dikoreksi Mensesneg Terkait Mudik
Inilah Pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang Dikoreksi Mensesneg Terkait Mudik
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Inilah Pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang Dikoreksi Mensesneg Terkait Mudik
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengkoreksi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik asalkan isolasi mandiri selama 14 hari.
Menurut Pratikno yang benar adalah pemerintah berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.
"Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, pemerintah menyiapkan bantuan sosial kepada masyarakat lapisan bawah sebagai bagian dari kompensasi imbauan untuk tidak mudik lebaran tersebut.
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," katanya.
Pratikno kembali mengingatkan imbauan presiden kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dalam menghadapi Pandemi Corona.
Satu di antaranya yakni menjaga jarak aman dengan orang lain (sosial atau physical distancing).
"Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2020 M/1441 H.
Namun, Fadjroel meminta para pemudik yang tiba dikampung halamanan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," tambahnya.