Di Penjara 9 Tahun, Ancaman Hukuman Bagi Oknum Brigadir Polisi yang Cabuli Mertua di Gresik

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan akan menghukum berat anak buahnya yang berbuat cabul terhadap mertua.

KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan akan menghukum berat anak buahnya yang berbuat cabul terhadap mertua.

Diketahui Brigadir Polisi NS dilaporkan oleh istrinya karena mencabuli sang ibu mertua.

"Saya tidak tebang pilih. Reskrim dan Propam akan bekerja secara professional menangani kasus ini,” kata Kapolres

“Kami selalu cros cek untuk memastikannya," ujarnya.

Oknum polisi NS (36) yang dinas di jajaran Polres Gresik yang diduga mencabuli mertuanya, DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim uni Pidana Umum (Pidum).

Sejauh ini, kata kapolres baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor. 

Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment).

Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.

"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.

Sekadar informasi, oknum polisi berinisial NS (36) telah dilaporkan istrinya IT (25) usai ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu di Mapolres Gresik.

Tindakan tak terpuji itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. Padahal NS dan IT baru lima bulan menikah.

Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i mengatakan proses masih terus berjalan. Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Penanganan masih terus berjalan. Kemarin diperiksa penyidik Propam Polres Gresik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved