Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Bisa Saja Hingga September 2021
3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pasca Ditunda, Kemungkinan Hingga September 2021
TRIBUNSUMSEL.COM - Pilkada serentak resmi ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Tiga opsi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
RDP digelar memanfaatkan teknologi videoconference, Senin (30/3/2020) sore.
"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red).
Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan.
Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, masing-masing peserta RDP mendukung rencana penundaan Pilkada 2020.
Namun, kata dia, masing-masing pihak belum menyimpulkan kapan waktu penundaan.
"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," kata dia.
Selain itu, masing-masing pihak menyepakati penundaan Pilkada serentak 2020 harus diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sebab, untuk mengatur waktu Pilkada serentak harus melalui revisi undang-undang atau pembentukan undang-undang baru.
"Semua juga sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab, dalam situasi saat ini revisi undang-undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab, memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata dia.
Adapun, untuk waktu penundaan, akan dibahas di pertemuan berikutnya.
"Keputusan-keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR RI,-red) pada pertemuan berikutnya," tambahnya.