Ditinggal Istri Bekerja, Pria di Lampung Ngaku Khilaf Setelah Setubuhi Kedua Anaknya

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental. Sedangkan satu korban lainnya anak tiri

Tayang:
Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Entah apa yang ada dipikiran seorang ayah yang dengan sengaja merudapaksa kedua anak wanitanya

Seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Pakai Masker dan Jas Hujan saat Akad Nikah, Pasangan Pengantin Ini Viral, Ternyata Ada Kisah Sedih

Lockdown di Italia dan India Rusuh, Banyak Warga Tak Cukup Uang Untuk Bertahan Hidup

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved