Dipecat Jokowi Secara Tidak Hormat, Komisoner KPU Evi Asal Sumut Bereaksi, Sang Dosen Gugat Ke PTUN

Komisioner KPU RI asal Sumut yang juga dosen FISIP USU dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo sesuai keputusan presiden (keppres) terkait pemb

Editor: Moch Krisna
Ist
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menandatangani komitmen sumpah jabatan usai dilantik Presiden 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisioner KPU RI asal Sumut yang juga dosen FISIP USU dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo sesuai keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.

"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.

Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pascaputusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.

Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Pada Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

 Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu.

Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved