Niat dan Tata Cara Sholat Jumat di Rumah Diganti dengan Sholat Dzuhur, Lengkap dengan Artinya

Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah menghimbau untuk sementara waktu mengganti sholat jumat dengan shalat dzuhur

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk sementara waktu mengganti sholat jumat dengan shalat dzuhur di rumah dalam kondisi darurat sekarang ini

Shalat Jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur bagi orang yang ada udzur syar'i (segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari).

Itu berlaku bagi musafir, orang-orang yang dipenjara, orang sakit kronis, atau dalam kondisi penyakit sedang mewabah dan dikhawatirkan menulari kita apabila keluar dari rumah.

Fatwa MUI yang melarang pelaksanaan shalat Jumat untuk sementara waktu karena pandemi Virus Corona mendapat respon positif dari masyarakat.

Ilsutrasi Tata Cara Sholat Zhuhur Lengkap Arab dan Terjemahan
 (Tribunsumsel.com)

Tata Cara Melaksanakan Shalat Duhur Pengganti Shalat Jumat

Tata cara melaksanaan shalat duhur pengganti shalat Jumat, sama dengan biasanya sesuai disyaratkan.

Dimulai dari kumandang adzan dan iqamat, lalu niat.

1. Niat shalat duhur

Sebelum takbiratul ikhram, silahkan berdiri tegak menghadap kiblat sambil mengukuhkan niat shalat di dalam hati untuk melaksanakan ibadah shalat karena Allah SWT.

Adapun niat shalat duhur bacaan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Bacaan niat shalat duhur saat mengerjakannya sendiri.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal-qiblati adaa'an lillaahi ta'aalaa."

Terjemahannya: Aku berniat shalat fardu duhur 4 raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Niat shalat duhur sendiri memiliki perbedaan saat dikerjakan jika dalam posisi sebagai imam atau saat sebagai makmum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved