Antisipasi Virus Corona

Mulai Besok ASN Pemkab Musirawas Work From Home, Ini Isi Surat Edaran Bupati 

Pemkab Musirawas menerapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Rudi Irawan Kepala BKPSDM Musirawas menjelaskan edaran Bupati Musirawas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Pemkab Musirawas menerapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Aturan tentang pola kerja WFH ini diatur dalam surat edaran Bupati Musirawas Nomor : 800 / 3 / BKPSDM / 2020 tentang pelaksanaaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan Pemkab Musirawas.

"Menindaklanjuti surat edaran MenPAN, maka Bupati Musirawas sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan sistem kerja ASN untuk pencegahan penyebaran virus corona."

"Di mana dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur tentang tugas dan kerja ASN yang dapat dilaksanakan dari rumah. Sistem kerja ini efektif berlaku 26 Maret sampai dengan 8 April 2020, dan selanjutnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musirawas, Rudi Irawan, Rabu (25/3/2020).

Dikatakan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah atau tempat tinggalnya sesuai dengan pembagian jadwal atau pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur oleh Kepala OPD masing-masing.

Yaitu siapa saja pegawai yang menjalankan tugas di rumah dan siapa yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Copid-19.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas untuk tidak melakukan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta dan kegiatan seperti itu agar ditunda atau dibatalkan.

Selanjutnya, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesilkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui medIa elektronik yang tersedia.

Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor agar mempersiapkan jarak aman antar pesera rapat (social distancing).

Kemudian pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel gabungan dan senam pagi dan senam bersama pada hari Jumat ditiadakan.

"Memastikan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyeIenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan."

"Selain itu juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembersihan atau sterilisasi dilingkungan unit kerja masing-masing," ujarnya. (SP/ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved