Tangkapan Polsek Mariana, Dari Maling Ayam Sampai Pencuri Kabel Puluhan Juta
Polsek Mariana hari ini memaparkan tiga tersangka dengan dua kasus berbeda, dua tersangka pertama yaitu dengan kasus pencurian kabel y
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Mariana hari ini memaparkan tiga tersangka dengan dua kasus berbeda, dua tersangka pertama yaitu dengan kasus pencurian kabel yang berisikan tembaga senilai RP 80.000.000 dan tersangka kedua dengan kasus pencurian ayam.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro mengatakan untuk kasus pencurian ayam saat itu pelaku tengah beraksi dan pemilik ayam tersebut memergoki.
Lalu warga langsung menginformasikan tentang adanya pencurian ayam di Jalan Sabar Jaya Lorong Kita, Mariana Kecamatan Banyuasin 1 sekitar pukul 21.15 Wib.
"Lalu saat itu kita langsung kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor ayam, saat itu pelaku mencoba melarikan diri namun anggota kita berhasil mengejar dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Polsek Mariana juga berhasil meringkus 2 dari 6 tersangka kasus pencurian kabel senilai RP. 80.000.000 di gudang logistic RSUP Dr Rivai Abdullah Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 01.00 Wib.
Pencurian kabel ini dilakukan kedua tersangka di hari yang berbeda pada tanggal (31/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka ini berinisial SD warga jalan Swadaya 1 Kampung Bali Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, kemudian tersangka kedua beraksi pada tanggal (1/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wib dan tersangka berinisial DA warga Jalan Gotong Royong Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Dalam melakukan aksi pencurian kabel tersangka SD saat itu diperintahkan IW (DPO) untuk mengontrol lokasi yang nantinya akan menjadi target, namun saat itu SD kepergok keamanan di TKP dan langsung diserahkan ke Polsek Mariana.
Kemudian tersangka DA saat itu datang menggunakan mobil pickup dengan tersangka YP (DPO) dan AM (DPO), di dalam gudang pelaku YP dan AM langsung memotong kabel yang berisikan tembaga sepanjang 15 meter ke atas mobil pickup.
Dari hasil penangkapan SD kemudian Polsek Mariana melakukan pengembangan dan berhasil mengamakan satu lagi tersangka yang berinisial DA didua tempat berbeda.
Diketahui pelaku DA pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Palembang dalam kasus narkoba, dan pelaku SD pernah juga pernah menjalani dua kali masa hukuman dari vonis hakim pengadilan negeri Palembang dalam dua perkara yang berbeda, yaitu pada tahun 2012 perkara 363 KUHP dan divonis selama 4 bulan, dan pada tahun 2016 dalam perkara 363 KUHP dan di vonis selama 6 bulan.
Lebih lanjut Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro mengatakan untuk para tersangka pencurian kabel dan ayam tersebut akan diberi hukuman sesuai perbuatan nya.
"Untuk kasus pencurian ayam akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kasus pencurian kabel akan kita kenakan pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 363 ayat 1 ke 4," tutupnya.
Diketahui keempat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berinisial IW, YP, AM dan MD.
Sementara itu DA mengatakan kalau dirinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya.
"Saya menyesal pak, kalau tau seperti ini mending saya tidak melakukan perbuatan itu," katanya.