Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Banyumas, Seluruh Tamu Disemprot Disinfektan

Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Banyumas, Seluruh Tamu Disemprot Disinfektan

Kompas.com
Polisi membubarkan sebuah acara hajatan warga di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tindakan tegas dilakukan oleh aparat kepolisian Banyumas

Polres Banyumas membubarkan acara hajatan pernikahan yang diselenggarakan oleh salah satu warga

Polisi membubarkan sebuah acara hajatan warga di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2020).

Tak hanya menghentikan acara, Badan Pengendalian Bencana Daerah dan PMI langsung menyemprot lokasi dan para tamu dengan disinfektan.

Tim medis juga memeriksa suhu tubuh orang-orang yang hadir.

Selain warga lokal, rupanya hajatan tersebut dihadiri oleh ratusan tamu dari Wonogiri, Jawa Tengah.

Tamu asal Wonogiri itu diketahui datang menggunakan beberapa bus.

"Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.

Rombongan tamu dari Wonogiri, Jawa Tengah tersebut kemudian diminta langsung pulang dan dikawal oleh polisi.

Polisi meminta, bus tidak berhenti hingga sampai di tujuan.

Polisi mengatakan, kegiatan hajatan ngunduh mantu yang digelar di tengah pandemi itu tidak mengantongi izin keramaian.

Hal tersebut mendasari polisi serta pihak terkait membubarkan acara dan menyemprot lokasi.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," kata Whisnu.

Bupati Banyumas Achmad Husein sepakat dan mendukung tindakan polisi.

Menurutnya, langkah itu akan memberikan efek jera.

Masyarakat memang diimbau tak melangsungkan acara dengan mendatangkan kerumunan massa di tengah pandemi.

"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan. Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved