Haji 2020
Hindari Antrean, Begini Cara Membayar Pelunasan Ibadah Haji Via BNI Mobile Banking dan Formulir
Calon jemaah haji mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), sudah dapat membayar biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) reguler tahap pertama
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon jemaah haji mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), sudah dapat membayar biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) reguler tahap pertama.
Tak hanya lewat petugas teller, calon jemaah juga dapat memanfaatkan dua cara pembayaran pelunasan haji lainnya yaitu melalui mobile banking dan formulir online.
"Untuk menghindari antrean panjang di petugas teller di tiap kantor cabang atau pembantu, calon jemaah haji kami sarankan untuk lakukan pembayaran secara online," ujar Pemimpin Cabang BNI Syariah Palembang, Rivelino Satya Nugraha, Kamis (19/3/2020).
Adapun cara pembayaran pelunasan haji melalui BNI Mobile Banking yakni sebagai berikut:
pertama buka aplikasi BNI Mobile Banking.
Pilih menu “Produk dan Jasa Lainnya",
pilih menu "Pelunasan Haji Reguler" dan
pilih rekening yang akan didebet.
Langkah selanjutnya, masukkan nomor porsi serta pastikan data yang diinput telah sesuai. Lalu masukkan password.
Lakukan pengecekan atau unduh struk di menu bukti transfer. Jangan lupa cek atau unduh pada email yang terdaftar bukti lunas BPIH.
• Kloter Pertama Calon Jamaah Haji Indonesia Berangkat Akhir Juni 2020
Selanjutnya, untuk tahap terakhir nasabah mendatangi Kantor Kemenag setempat paling lambat 3 hari kerja dengan membawa 10 buah pas foto 3x4 cm 80 persen wajah layar putih, struk dan bukti lunas BPIH atau dapat dilakukan secara online.
Sementara itu berikut untuk pembayaran pelunasan haji melalui formulir online. Pastikan dana mencukupi di rekening Tabungan BNI Baitullah iB Hasanah.
Kemudian lengkapi Surat Permohonan dan Surat Kuasa Pembayaran Haji yang dapat diunduh dibawah.
Siapkan dokumen yang diperlukan yaitu foto/scan KTP, foto/scan buku tabungan, foto/scan setoran awal BPIH.
Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk membayarkan biaya pelunasan BPIH sebesar biaya yang telah ditentukan Kementerian Agama dengan cara membuka link dan mengisi data online serta mengisi Surat Permohonan & Surat Kuasa yang dapat diunduh melalui link bit.ly/Aplikasi_Pelunasan_Haj
Lalu unggah (upload) dokumen yang diperlukan yaitu foto KTP berwarna, foto/scan setoran awal BPIH, foto/scan buku tabungan.