Pilkada Muratara 2020
Bawaslu Muratara Ingatkan Ancaman Penjara Memalsukan Dukungan Calon Perseorangan
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengingatkan tentang aturan mengenai calon perseorangan di Pilkada tahun 2020
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengingatkan tentang aturan mengenai calon perseorangan di Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir menegaskan, aturan mengenai calon perseorangan sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
UU nomor 10 tahun 2016 adalah tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Kami sebagai pengawas berkewajiban mengingatkan agar tidak terjadi tindakan menyalahi aturan," kata Munawir kepada Tribunsumsel.com, Kamis (19/3/2020).
Dia menjelaskan, pada Pasal 185A Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Dendanya paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," kata Munawir.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan penyelenggara pemilihan, akan dipidana dengan pidana yang sama dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.
Bawaslu juga mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga anggota KPU untuk tidak menyalahi aturan mengenai calon perseorangan.
Anggota PPS, PPK, dan KPU atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum akan dipenjara.
Misalnya sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan perseorangan, maka dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Dendanya sama seperti pada pasal 185A ayat satu, paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," kata Munawir.
