Virus Corona
Sebar Kabar Hoax Virus Corona, Hendri Ditangkap Polisi di Muaraenim
Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan : Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona.
Ia menyebar hoax itu di Facebook.
Isi pesannya menyebutkan ada dua orang warga Sukabumi meninggal karena Corona.
Pria 20 tahun ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Tiga, Kecamatan Muaraenim, Selasa (17/3/2020) siang.
• BREAKING NEWS : Bertambah 55 Kasus, Pasien Positif Corona Menjadi 227 Orang
Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.
Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di Sukabumi.
Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-tahanan.jpg)