Virus Corona

Sebar Kabar Hoax Virus Corona, Hendri Ditangkap Polisi di Muaraenim

Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan : Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hendry Ardiansyah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax virus corona.

Ia menyebar hoax itu di Facebook.

Isi pesannya menyebutkan ada dua orang warga Sukabumi meninggal karena Corona.

Pria 20 tahun ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Tiga, Kecamatan Muaraenim, Selasa (17/3/2020) siang.

BREAKING NEWS : Bertambah 55 Kasus, Pasien Positif Corona Menjadi 227 Orang

Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.

Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di Sukabumi.

Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved