Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2020 Saat Wabah Corona Melanda Indonesia, Ini Jawaban Menpan RB

Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2020 Saat Wabah Corona Melanda Indonesia, Ini Jawaban Menpan RB

Tribunsumsel.com/twitter.com/BKNgoid
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2020 dipastikan ditunda

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang sedianya dilaksanakan pada 25 Maret 2020 ditunda, menyusul kasus penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang kian masif.

Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB baik dengan metode CAT maupun yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.

"Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Penundaan itu secara resmi tertuang di dalam Surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 22-23 Maret 2020.

Seleksi dilakukan melalui portal resmi masing-masing instansi. Lebih jauh, di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kementerian, lembaga,

dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB.

Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain itu, Tjahjo menambahkan, penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.

"Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," ucap Tjahjo.

Adapun, penyebaran virus corona di Indonesia diketahui sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua pasien pertama yang mengidap Covid-19 pada 2 Maret 2020.

Hingga saat ini pemerintah menyebutkan bahwa ada 227 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 11 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah. Selain itu, terdapat 19 orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved