Berita Viral
Fakta Baru Video Syur Siswi MTs di Tasikmalaya, Akting Panas Sejak Juni 2019 Hingga Suka Sama Suka
Kasus video syur siswi MTs di Tasikmalaya menemukan fakta baru setelah polisi mengorek keterangan dari saksi korban
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus video syur siswi MTs di Tasikmalaya menemukan fakta baru setelah polisi mengorek keterangan dari saksi korban
Selain video syur itu direkam sejak Juni 2019 lalu antara pelaku dan korban juga membuat hal itu atas dasar suka sama suka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menyebut kasus penyebaran video porno live siswi salah satu MTs di Kabupaten Tasikmalaya diketahui tidak ada unsur pemerasan seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Sesuai keterangan saksi korban selama ini tidak ada unsur paksaan mantan pacarnya meminta uang, tapi pelaku mengancam dengan menyebarkan video porno korban ke publik.
• Kakak yang Bunuh Adik Kandung di OKI Divonis 8 Tahun Penjara, Korban Dikenal Kerap Buat Onar
"Sejauh ini dari pemeriksaan saksi korban tidak ada indikasi pemerasan, yang bersangkutan suka sama suka.
Tidak ada paksaan meminta uang senilai Rp 350.000 sesuai informasi yang sudah beredar sebelumnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020) sore.
Dadang menambahkan, hasil penyelidikan sementara mantan pacarnya sekaligus diduga pelaku penyebaran hanya diketahui pernah meminjam uang sebesar Rp 25.000 kepada korban.
Namun, uang pinjaman itu telah dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban saat hubungannya masih normal.
"Ada juga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 25.000, tapi sudah dikembalikan," tambah Dadang.
• Rekor Kematian Pasien Corona Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Malaysia 790 Kasus 2 Meninggal
Selama ini, kasus seperti ini baru kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya berharap kepada semua masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan menghindari unsur-unsur pidana kriminal.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk bijak memakai media sosial," ungkapnya.
Pihaknya pun akan segera mengusut tuntas kasus fenomenal ini, apalagi korban saat masih berusia anak-anak.
Kepolisian pun meminta kepada masyarakat untuk pro-aktif jika menemukan kasus dengan modus seperti yang dialami korban siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau motif pelaku kita belum tahu, kita masih dalami kasusnya," kata Dadang.
Korban Pacaran tapi tidak pernah ketemu langsung
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23) dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.
Korban melapor ke Polres Tasikmalaya didampingi ibu kandung dan tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (17/3/2020) siang.
Korban mengaku berpacaran dengan pria asal Palembang di media sosial Facebook, setelah berkenalan sebelas bulan lalu.
Mereka menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.
Adegan itu dilakukan hampir tiap hari.
Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call dengan pelaku selama ini jika tak mau hubungannya kembali normal.
Korban pun mengaku pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan pelaku mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com