Berita Lubuklinggau

Antisipasi Corona, Pemkot Lubuklinggau Mulai Berlakukan ASN Kerja di Rumah dan Liburkan Siswa

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Sekda Kota Lubuklinggau Rahman Sani (kiri). Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah sebagai antisipasi mencegah penyebaran virus corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah sebagai antisipasi mencegah penyebaran virus corona.

Pantauan Tribunsumsel.com, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menindaklanjuti instruksi tersebut.

Dinas tersebut saat ini meliburkan sebagian pegawainya dan menerapkan sistem piket.

Secara bergilir pegawai tetap hadir ke kantor dan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.

Namun Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Lubuklinggau, Febrian Saputra menjelaskan, pegawai yang tidak datang ke kantor bukan berarti libur.

Hanya saja menjalankan tugasnya di rumah sebagai antisipasi penyebaran corona.

Pasien Diduga Suspect Corona dari Lubuklinggau Sudah Tiba di RSMH Palembang

"Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk datang ke kantor, pegawai tersebut tetap harus datang. Dan bagi yang berada di rumah diimbau untuk tidak pergi kemana-mana agar upaya pencegahannya menjadi efektif," ujarnya

Sementara sebelumnya Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengeluarkan instruksi menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dan KemenPAN-RB RI.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Rahman Sani instruksi yang dikeluarkan berisi per 16 Maret 2020 ASN di Kota Lubuklinggau boleh bekerja di rumah.

Terkait teknis, akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.

Selain MDP, Pembatalan Wisuda Juga Dilakukan UIN Raden Fatah Palembang

“Mulai besok juga diinstruksikan untuk sekolah, khususnya SD dan SMP diliburkan terlebih dahulu,” kata Sekda.

Instruksi ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan masuk kembali pada 1 April 2020.

Namun Sekda juga menghimbau kepada warga dan orang tua, jangan karena anaknya libur sekolah justru berpergian ke luar kota (liburan, red).

“Anaknya libur, jangan jalan-jalan. Jangan keluar kota, tetaplah di Lubuklinggau. Hindari pusat keramaian, dan selalu menjaga kesehatan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved