Vonis Bandar Narkoba di Palembang

Kata Akademisi Atas Vonis 13 Tahun Penjara Bagi Pengedar Narkoba 14,9 Kg Sabu Jaringan Internasional

Majelis hakim pengadilan negeri Palembang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap empat terdakwa pengedar narkoba jaringan internasio

Tribunsumsel.com/Shinta
Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap empat terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional.

Empat terdakwa dengan barang bukti 14,9 kilogram sabu, menjalani sidang vonis, Rabu (11/3/2020).

Dosen Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus SH MH mengatakan bila dilihat dari sisi keadilan masyarakat serta impact (dampak) dari narkoba, putusan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan sosial.

"Tapi penilaian itu bersifat relatif. Sebab segala putusan hakim tentunya mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Dikatakan Azwar, selain fakta persidangan, putusan hakim juga menimbang berdasarkan tuntutan yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam suatu perkara.

"Memang kaitannya memang saat erat. Kalau kita mau lihat apakah putusan tersebut adil atau tidak, tentu kita harus bongkar dari awal perbuatan terdakwa seperti apa, fakta apa saja yang terbukti dan bagaimana kejelasan dari kasus tersebut," ungkapnya.

Kata Azwar, ketelitian saat menangani perkara juga berlaku bagi JPU dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.

Bila JPU tidak bisa membuktikan dalil dakwaan maupun tuntutannya sehingga timbul keraguan, maka terdakwa yang bersangkutan harus dibebaskan.

"Untuk itu, baik hakim maupun jaksa memang dituntut cermat dalam menangani suatu perkara," ujarnya.

"Dan kita hargai putusan hakim. Kalau hakim memutus terdakwa dengan hukuman penjara, berarti hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa itu bersalah," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved