Oknum Debt Collector Sekali Beraksi Dapat Rp 7 Juta, Polisi Bekuk Kelompok DC Meresahkan
Oknum Debt Collector Sekali Beraksi Dapat Rp 7 Juta, Polisi Bekuk Kelompok DC Meresahkan
Disinggung mengapa tidak menyasar pada leasing yang menggunakan jasa Debt Collector, Yustam mengatakan, pihaknya tak bisa menyasar leasing.
"Karena tidak ada kontrak resmi, sehingga tindak pidana tidak menyasar ke leasing, istilahnya putus kontrak alias dibayar per kendaraan yang bisa diambil," tandasnya.
Amankan Debt Collector
Selama gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020, kasus terkait Debt Collector menjadi kasus yang paling menonjol.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, selain curas, curat, dan curanmor, kasus menonjol juga terjadi pada kasus Debt Collector.
"Jadi ada 6 Debt Collector yang kami amankan," sebut Barly, Selasa 10 Maret 2020.
Kata Barly, para Debt Collector ini diamankan lantaran melakukan penarikan dengan upaya paksa.
"Aturan penarikan ini tidak sesuai," serunya.
Namun, Barly menuturkan, selama Debt Collector menarik tidak menggunakan kekerasan, tentu diperbolehkan.
"Itu (penarikan kendaraan) sah-sah saja, asal sesuai aturan, menggunakan pidusia," sebutnya.
"Tapi karena mereka (Debt Collector) salah, penarikan dengan kekerasan, maka kami amankan," tandasnya.
Amankan 8 Senpi dan Ribuan Botol Miras
Dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, 8 unit senjata api diamankan bersama 966 orang pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari 966 orang yang diamankan, turut juga diamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti ini di antaranya ada 8 unit senjata api, 7 butir amunisi," terangnya, Selasa 10 Maret 2020.
