Pemerintahan Jokowi Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Benarkah Akan Ditambah?

Bahas perubahan hari libur dan cuti bersama 2020, Menko PMK hingga Menpan gelar rapat, ada penambahan?

Editor: Moch Krisna
Kristian Erdianto
Menko PMK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bahas perubahan hari libur dan cuti bersama 2020, Menko PMK hingga Menpan gelar rapat, ada penambahan?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini memimpin rapat tingkat menteri (RTM) membahas revisi cuti bersama.

Rapat yang membahas perubahan hari libur dan cuti bersama 2020 itu dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," ujar Muhadjir saat membuka rapat di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (9/3/2020).

Muhadjir mengatakan rapat tersebut bakal membahas seluruh jadwal libur dan cuti bersama selama tahun 2020.

"Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," ungkap Muhadjir.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

CUTI BERSAMA 2020 - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) dan Menpora Zainudin Amali dan Menkominfo Johnny G Plate di rapat tingkat menteri membahas kesiapan PON XX dan Peparnas XVI Papua 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
PPERUBAHAN CUTI BERSAMA - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) dan Menpora Zainudin Amali dan Menkominfo Johnny G Plate di rapat tingkat menteri membahas kesiapan PON XX dan Peparnas XVI Papua 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Daftar Libur Nasional dan cuti bersama sebelumnya

Sebelumnya, Pemerintah telah sepakat bahwa tahun 2020 ini memiliki 16 hari Libur Nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Rapat dihadiri sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Kerja, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Daftar hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari Libur Nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak enam hari Libur Nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada dua hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja, terutama PNS.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.

Maka para pekerja bisa lanjut libur mulai hari Minggu (Sabtu, dengan skema lima hari kerja) hingga Senin.

Berikut daftar Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020:

1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

7 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2564

21 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

22 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Lebaran

24-25 Mei (Minggu hingga Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

26-27 Mei (Selasa hingga Rabu) : Cuti Bersama Lebaran

1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus (Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Dengan melihat daftar di atas ada banyak libur long weekend bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Sementara untuk daftar hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2020 bagi pekerja dengan skema kerja Senin-Sabtu:

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan libur yang lumayan banyak pada akhir Mei 2020.

Sebab ada dua hari Libur Nasional yang berurutan yaitu Kenaikan Isa Almasih dan Lebaran serta cuti Lebaran.

Belum lagi dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah di Indonesia.

Biasanya, hajatan Pilkada menjadi hari libur, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama 2020 Direvisi, Hari Ini Dirapatkan Kementerian Ini dan CEK Kalender, Ada 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Menko PMK Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bakal Ditambah?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/03/09/bahas-perubahan-hari-libur-cuti-bersama-2020menko-pmk-hingga-menpan-gelar-rapat-bakal-ditambah?page=all.

Editor: Doan Pardede

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved